Bawa Anjing ke Masjid, SMB Bakal Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa

Selasa, 02 Juli 2019 | 17:36 WIB
Bawa Anjing ke Masjid, SMB Bakal Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa
Kepala Rumah Sakit Polri, Brigadir Jenderal Polisi Musyafak. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Rumah Sakit Polri, Brigadir Jenderal Polisi Musyafak mengaku akan merekomendasikan SM (53), perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid untuk menjalai perawatan di rumah sakit jiwa. Rekomendasi itu diberikan setelah dokter RS Polri menyatakan SM mengidap gangguan kejiwaan.

"Langkah selanjutnya kami lakukan pengobatan akibat dari gangguan kejiwaannya. Direncanakan nanti dan kami sampaikan ke penyidik untuk bisa kami usulkan ke rumah sakit jiwa," kata Musyafak di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).

Rekomendasi tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan tim dokter sertw dokter yang pernah menangani SM sebelumnya. Diketahui, SM pernah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor.

Baca Juga: DPR soal Pembawa Anjing ke Masjid: Agar Tak Memicu Konflik, Wajib Ditahan

"Informasi terakhir hari ini bisa disimpulkan untuk kami buatkan visum. Karena hasil dari medical record sebelum dari RS Marzuki Mahdi dari dokter yang pernah menangani di sana dengan hasil pemeriksaan kemarin dan hari ini," jelasnya.

Musyafak menerangkan, proses merujuk SM ke rumah sakit jiwa harus menunggu persetujuan pihak keluarga. Proses rekomendasi perujukan tersebut akan dilakukan dalam pekan ini. Musyafak menambahkan, rekomendasi RSJ itu harus dekat dengan kediaman SM.

"Rencana kami masukan dari dokter psikiater kalau tidak hari Kamis atau hari Jumat ya. Kami usul untuk dirujuk di RSJ yang mana di sana barangkali sistemnya sudah lengkap," papar Musyafak.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Terkait aksinya itu, SM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Mengamuk saat Jalani Observasi Kejiwaan

Diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan video viral seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga memarah-marahi jamaah masjid tanpa alasan yang jelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI