Suara.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh, Muslim Ayub mendorong kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap SM, wanita yang membawa anjing peliharaan ke dalam Masjid Al Munawaroh Bogor, Jawa Barat.
Alasannya, menurut Ayub, SM dinilai telah melakukan penistaan agama dengan membawa anjing ke dalam tempat ibadah.
"Itu untuk menjaga supaya tidak ada amukan masa terhadap dia. Dengan lantang dia membawa anjing padahal dan itu merupakan binatang haram bagi kita umat Islam, dengan lantang dia menggunakan sepatu, dipijak-pijaknya tempat sujud kita," ujar Ayub saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7/2019).
Penahanan terhadap SM juga dimaksudkan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antarumat beragama.
Baca Juga: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Mengamuk saat Jalani Observasi Kejiwaan
Ayub bahkan menegaskan SM harus ditahan, jika tidak, maka ia mendesak kapolres di wilayah hukum bersangkutan diberhentikan, yakni Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Andi M Dicky.
"Kami tidak mau gegara persoalan ini terjadinya konflik antar umat beragama jalan satu satunya wajib ditahan. Kalau tidak ditahan kita minta Polri mencopot kapolresnya itu," mata Ayub.
Terkait kondisi SM yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa, Ayub mengatakan bahwa penahanan tetap harus dilakukan.
"Kalau dia gila, wajib dia tahan agar tidak meresahkan lainnya. Nanti suatu saat dia bawa lagi anjing bagaimana, satu satunya itu harus di tahan dan dirawat dengan baik. Kalau sudah ditahan dari bisa menyatakan dia sudah tenang bisa berinteraksi dengan baik dengan masyarakat kita akan tangguhkan penahanan hukumnya, ini adab ini," tutur Ayub.
Baca Juga: SM, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Ternyata Pengidap Skizofrenia