Anies Akan Larang PNS, Warga, dan Dewan ke Kantor Pakai Kendaraan Pribadi

Selasa, 02 Juli 2019 | 17:05 WIB
Anies Akan Larang PNS, Warga, dan Dewan ke Kantor Pakai Kendaraan Pribadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki kuda saat acara puncak Hari Jadi Bogo ke-537, Minggu (30/6/2019). (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam instruksi gubernur itu, tertulis bahwa semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing.

Mereka dilarang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, ataupun kendaraan dinas operasional.

Kendaraan dinas yang boleh digunakan yakni ambulans, pemadam kebakaran, mobil satpol PP, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Fitur Baru Google Maps Bisa Info Kepadatan Transportasi Umum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI