Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro dan Psikolog Andririni Yaktiningsari.
Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
KPK telah mengajukan surat ke Imigrasi dan telah melakukan pencegahan terhadap keduanya mulai 1 Juli 2019.
"Surat pelarangan ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke Imigrasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Keduanya pun hingga kini masih belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Untuk diketahui, Djoko Saputro selaku mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017," kata Febri.
KPK menduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.
Atas perbuatan tersebut, Djoko Saputro dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dalami Kasus Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Bos PT. BMEC