Suara.com - Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengapresiasi langkah polisi langsung menindak tegas wanita berinisial SM di Bogor. Kekinian, perempuan 53 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penetapan status tersangka tersebut kata Zainut, dapat meredam kegaduhan dari umat muslim yang marah.
"Kami tentunya memberikan apresiasi langkah-langkah yang dilakukan kepolisian dengan cepat sehingga tidak terjadi kegaduhan yang lebih berkelanjutan," ungkap Zainut di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Hina Jokowi sebagai Firaun Baru, Emak-emak Ditangkap Polisi
Zainut kemudian menyerahkan kasus tersebut pada kepolisian. Nantinya, tindak pidana yang disangkakan pada SM dapat diketahui.
"Jadi kasus ini memang ada yang menyamakan atau paling tidak sudah mengarah kepada dugaan tindak pidana," sambungnya.
"Tapi MUI menyerahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Polres Bogor pada hari ini kalau tidak salah sudah menetapkan yang bersangkutan melakukan tindak pidana dugaan pelanggaran penodaan agama," tambah Zainut.
Sebelumnya Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi-saksi.
"Dari beberapa alat bukti, keterangan lima orang saksi, maka penyidik sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka," kata Ita, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Heboh Nikah Sedarah: Ansar Nikahi Adik Kandung, Istri Sah Lapor Polisi
Kasus ini berawal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang.
Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Aksi wanita itu memantik jemaah yang geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu untuk ke luar masjid.