"Selain itu, wajah dan nama anak yang menyebar, publik juga akan berpotensi menjadikan anak sebagai sasaran bully," tuturnya.
Dengan adanya kejadian itu, KPAI memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk bisa mengeluarkan edaran resmi terkait prinsip kehati-hatian yang mesti disosialisasikan kepada guru, kepala sekolah dan orangtua peserta didik.
"Apalagi sekolah negeri seharusnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan mengokohkan persatuan Indonesia, bukan malah membangun polarisasi pasca Pilpres," tandasnya.
Baca Juga: Viral Ajakan Ganti Foto Jokowi, Ketua DPRD DKI akan Datangi SMPN 30