Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Aksi wanita itu memantik jemaah yang geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu untuk keluar masjid. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan seorang jemaah masjid.
Buntut dari kasus tersebut, SM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga: MUI Akan Keluarkan Fatwa Perempuan Bawa Anjing ke Masjid