Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti kasus SM (53), wanita yang membawa anjing peliharaanya masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas mengatakan, kejadian tersebut tak sepatutnya terjadi. Jika seandainya pelaku melakukanya dengan kesadaran penuh, lanjutnya, maka bisa masuk ke dalam kategori penistaan agama.
"Kalau itu dilakukan oleh orang yang sadar, waras, jelas semua orang tahu ini masuk kategori penistaan agama. Tapi, masalahnya jadi lain kalau yang bersangkutan (SM) melakukannya tidak dalam keadaan sadar, waras, mungkin depresi atau gangguan jiwa," kata Yunahar Ilyas di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: MUI Akan Keluarkan Fatwa Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
Untuk itu, Yunahar mengimbau agar penyebarluasan video tersebut di media sosial untuk di setop. Apalagi jika video tersebut disertakan dengan keterangan yang bernada negatif sebab dapat memecah belah antar umat beragama.
"Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia mengimbau supaya karena sudah beredar di medsos itu tidak perlu disebarluaskan lagi apalagi ditambah kalimat negatif," katanya.
Selain itu, MUI menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Mereka percaya pada polisi selaku penegak hukum apakah kasus tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak.
"Jadi dalam hal ini MUI menyerahkan sepenuhnya penanganananya ke kepolisian, kepolisian bisa menguji apakah tindakan itu dilakukan dengan sadar dan terencana atau tidak," papar Yunahar.
"Polisi yang bisa menentukan dengan mendapatkan rujukan dari rumah sakit Polri, yang menilai apakah tindakannya masuk tindakan orang waras," tutupnya.
Baca Juga: Kasus Serius, Maruf Amin Pimpin Rapim MUI Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
Diketahui, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang.