Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Manager Engineering PT Daya Radar Utama, Lukman Idris Tambunan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Dirjen Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lukman akan dimintai keterangan untuk tersangka Amir Gunawan selaku Direktur PT Daya Radar Utama.
"Lukman Idris akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AMG (Amir Gunawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (2/7/2019).
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua saksi lain yakni Manager PPC PT Daya Radar Utama, Ispartiandono dan Kepala Biro Perencanaan KKP, Ishartini. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Gunawan.
Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa Eks Menko Perekonomian dan Tiga Saksi Lain
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga orang tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Kemudian, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, dengan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dari kedua kasus korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 179,28 miliar.
Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Pelindo II Terkait Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino