Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI akan mengeluarkan fatwa soal kasus perempuan bawa anjing ke masjid. Saat ini MUI gelar rapat pimpinan soal kasus itu.
Rapat pimpinan digelar di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
"Mungkin kalau perlu ada fatwa, walaupun semua orang sudah tahu nggak boleh bawa anjing," ujar Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas di lokasi, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Kasus Serius, Maruf Amin Pimpin Rapim MUI Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
Yunahas mengatakan MUI akan membuat fatwa jika hal tersebut memang di perlukan. Dalam agenda tersebut, dihadiri pula oleh Calon Presiden terpilih, Maruf Amin.
"Tapi kalau perlu dipertegas dengan fatwa kita akan buatkan fatwanya," sambungnya.
Sebelumnya, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kini resmi menyandang status tersangka.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi-saksi.
"Dari beberapa alat bukti, keterangan lima orang saksi, maka penyidik sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka," kata Ita, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama
Diketahui, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang.