Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa Eks Menko Perekonomian dan Tiga Saksi Lain

Selasa, 02 Juli 2019 | 11:54 WIB
Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa Eks Menko Perekonomian dan Tiga Saksi Lain
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Kuntjoro kini telah menjadi Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI) dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Kuntjoro akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kuntjoro akan dimintai keterangannya untuk tersangka pengusaha Sjamsul Nursalim.

"Saudara Kuntjoro kami minta keterangan sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).

Selain Kuntjoro, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil tiga saksi lain, yakni pengacara Ary Zulfikar, Senior Advisor Nura Kapital M. Syahrialn, dan Dirut PT Berau Coal Tbk Raden C. Eko Santoso Budianto.

Baca Juga: Aset Sjamsul Tersangka Korupsi BLBI Ditemukan, KPK Akan Lakukan Penyitaan?

Ketiga saksi tersebut juga diperiksa untuk melengkapi berkas Sjamsul Nursalim.

Terkait pengembangan kasus korupsi BLBI, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan pihak swasta.

Dalam kasus ini, majelis hakim telah memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.

Dalam putusan majelis hakim, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim.

Baca Juga: KPK Bakal Sidangkan Pasutri Buronan BLBI Lewat Sistem Peradilan In Absentia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI