KPK Periksa Petinggi Pelindo II Terkait Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino

Selasa, 02 Juli 2019 | 10:28 WIB
KPK Periksa Petinggi Pelindo II Terkait Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino
Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Barekrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Tahun 2010. Hari ini, sejumlah saksi kembali akan menjalani pemeriksaaan di Gedung KPK Jakarta.

Sejumlah saksi yang akan diperiksa hari ini yakni Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT. Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim, General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT. Pellindo II (Persero) Drajat Sulistyo.

Kemudian KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II (Persero) Agus Edi Santoso. Ketiganya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

"Ketiganya kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga: KPK Duga Ada Pelaku Lain di Kasus E-KTP

Kasus ini berawal pada tahun 2015 lalu. Namun, untuk pengusutan kasus hingga saat ini belum rampung.

Selain itu, kekinian penyidik juga belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016.

Untuk diketahui, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 15 Desember 2015.

RJ Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM atau PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Baca Juga: WP KPK: Bahaya, 70 Orang Daftar Calon Pemimpin Tak Ada Pegiat Anti Korupsi

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp 50,03 miliar berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI