Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk dimintai keterangan kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Enggartiasto diperiksa menjadi saksi untuk tersangka staf PT Inersia Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
"Kami periksa saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).
Kemudian, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap Dyna Mardiana selaku notaris dan 4 pihak swasta yakni Andriyani Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jimmy Samudera. Kelimanya, diperiksa untuk tersangka Indung.
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Bupati Minahasa Selatan
Febri mengaku belum mengetahui, apa yang akan didalami oleh penyidik terkait pemanggilan sejumlah saksi-saksi tersebut.
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Indung sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, tersangka pemberi suap Bowo Sidik, yakni Manajer HTK, Asty Winasty sudah menjalani persidangan.
Uang sebesar Rp 8,4 miliar yang disimpan dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang miliaran rupiah yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Petinggi PT HTK Didakwa Sogok Bowo Sidik 158 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta