KPK Duga Ada Pelaku Lain di Kasus E-KTP

Selasa, 02 Juli 2019 | 05:35 WIB
KPK Duga Ada Pelaku Lain di Kasus E-KTP
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus suap proyek KTP elektronik atau E-KTP. Di mana komisi antirasuah masih memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Jadi, yang pasti begini, dalam kasus E-KTP memang KPK menduga masih ada pelaku lain yang harus diproses dan kami tidak akan berhenti hanya pada pelaku yang sudah diproses selama ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Febri menuturkan, penyidik kini tengah menelusuri melalui proses penyidikan tersangka anggota DPR komisi VIII Markus Nari. Apalagi KPK tengah fokus untuk memanggil sejumlah saksi untuk mendalami apakah ada pihak pihak lain yang terlibat.

"Kami masih kejar terus pihak-pihak lain, baik yang diduga bersama-sama ataupun yang diduga menikmati aliran dana terkait dengan KTP-el," ujar Febri.

Baca Juga: Korupsi Proyek e-KTP, KPK Periksa Jafar Hafsa Hingga Eks Adik Mendagri

Meski begitu, Febri belum dapat menjelaskan secara rinci saat ditanya awak media terkait sudah adanya tersangka baru di kasus E-KTP tersebut.

"Jadi jika sudah ada penyidikan misalnya dengan tersangka sekaligus, maka itu akan diumumkan melalui konferensi pers, jika sudah ada penyidikan maka nanti akan kami umumkan secara terbuka," ujar Febri.

Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP.

Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Markus Nari itu terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan oleh KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Baca Juga: KPK Panggil Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus E-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI