Akui Terbitkan IMB Tak Ajak DPRD, Anies: Hal Biasa dan Rutin

Senin, 01 Juli 2019 | 20:42 WIB
Akui Terbitkan IMB Tak Ajak DPRD, Anies: Hal Biasa dan Rutin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki kuda saat acara puncak Hari Jadi Bogo ke-537, Minggu (30/6/2019). (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi dilakukan tanpa konsultasi terlebih dulu dengan DRPD DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur.

Anies mengatakan penerbitan IMB bangunan apapun merupakan hal biasa dan rutin dilakukan tanpa adanya kewajiban eksekutif untuk berkonsultasi dengan legislatif.

"Penerbitan IMB memang tidak dilakukan melalui proses konsultasi antara legislatif dan eksekutif karena penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan dan penekanannya lebih pada aspek teknis dan administratif," kata Anies dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Di rapat itu, Anies kembali menekankan bahwa penerbitan 932 IMB di Pulau D atau Pantai Maju sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Ribut soal Reklamasi, PDIP dan NasDem Minta Anies dan Ahok Bertemu

"Penerbitan IMB telah mempertimbangkan kesesuaian bangunan dengan peraturan yang ada serta kelengkapan dokumen perizinan yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," jelas Anies.

Mantan Mendikbud itu menerangkan bahwa penerbitan IMB itu sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya, Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mempertanyakan mengapa kebijakan terkait reklamasi tak didiskusikan terlebih dahulu ke DPRD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI