Bantah Temuan KontraS, Polisi: Penanganan Kasus Berdasarkan Dasar Hukum

Senin, 01 Juli 2019 | 19:08 WIB
Bantah Temuan KontraS, Polisi: Penanganan Kasus Berdasarkan Dasar Hukum
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti kinerja Polri dan independensi Polri sebagai penegak hukum dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Hasilnya, ditemukan 643 peristiwa kekerasan.

KontraS paling menyoroti kinerja Polri dalam penggunaan diskresi untuk menangani peristiwa kerusuhan 21-22 Mei. Kontroversi yang timbul dari penanganan kasus tersebut mengakibatkan munculnya sentimen negatif di salah satu kubu.

Terkaiyt itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo langsung membantah temuan tersebut. Dalam penanganan kasus, Dedi menyebut pihaknya bergerak atas fakta hukum.

"Tidak ada. Dalam penganganan kasus kan berdasarkan fakta hukum," ungkap Dedi kepada Suara.com, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: Rampok dan Bunuh Purnawirawan TNI di Depok, Polisi Bekuk Pelaku di Sukabumi

Selain itu, Dedi mengklaim pihaknya mengedepankan azaz praduga tak bersalah dalam mengungkap suatu kasus. Keudian polisi kata dia, juga selalu transparan dalam menangani suatu kasus.

"Kita juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah serta equality before the law. Tindakan-tindakan penyidik kalau tidak sesuai kan bisa diuji di sidang praperadilan dan semua sudah dilakukan secara transparan," jelasnya.

Sebelumnya KontraS mencatat ada 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan polisi.

Kekerasan itu terjadi setahun terakhir sampai hari peringatan ulang tahun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Hari Bhayangkara ke-73.

Kordinator KontraS Yati Adriyani menyebutkan sejumlah kasus tersebut terjadi dalam periode Juni 2018 hingga Mei 2019. Dengan temuan korban 651 tewas, 247 luka-luka dan 856 ditangkap.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Bubarkan Pawai LGBT dengan Gas Air Mata

"Dalam laporan ini, kami menemukan adanya penggunaan senjata tajam oleh Polri, pembatasan ekspresi warga seperti demonstrasi. Kami juga memotret kinerja lembaga di internal dan eksternal baik di tingkat Polsek, Polres maupun Polda di seluruh daerah," ujar Yati di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Yati menyebut temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat sipil, sebagai bagian dari partisipasi untuk mendorong akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI