Berkarya dan Demokrat Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

Senin, 01 Juli 2019 | 18:38 WIB
Berkarya dan Demokrat Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Berkarya dan Demokrat merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang tercatat paling banyak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut ada 34 permohonan perkara diajukan Partai Berkarya dan 23 permohonan perkara dari Partai Demokrat.

"Permohonan paling banyak itu Partai Berkarya, 34 permohonan sengketa Pileg. Kedua itu Partai Demokrat sebanyak 23 permohonan. Kemudian Partai Golkar 21 permohonan," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Fajar menerangkan, dari 16 partai politik nasional dan empat partai politik lokal peserta Pemilu 2019 semuanya mengajukan perkara dengan jumlah yang bervariasi di setiap provinsi. Hanya, berdasar akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) Partai Berkarya dan Demokrat tercacat yang paling banyak mengajukan permohonan perkara pada PHPU Pileg 2019.

Baca Juga: Target Golkar Meleset di Pileg, Yorrys: Kembalikan kepada Pemilik Suara

Ia menerangkan secara keseluruhan total permohonan perkara PHPU atau sengketa Pileg 2019 yang telah teregistrasi dalam ARPK berjumlah 260 perkara. Sebanyak, 250 perkara diajukan oleh partai politik dan 10 perkara diajukan oleh caleg DPD.

"Jumlah permohonan Pileg 2019 yang diregistrasi 260 perkara. Sebanyak, 250 diajukan partai politik, 10 diajukan calon anggota DPD," ujarnya.

Untuk diketahui, sidang pendahuluan PHPU Pileg 2019 dijadwalkan digelar pada 9 Juli hingga 12 Juli 2019. Proses persidangan ditargetkan rampung selama 30 hari kerja. Sementara, sidang pembacaan putusan PHPU Pileg 2019 dijadwalkan digelar pada tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI