Polusi Jakarta Sudah Akut, PDIP Tantang Anies Larang PNS Bawa Kendaraan

Senin, 01 Juli 2019 | 18:00 WIB
Polusi Jakarta Sudah Akut, PDIP Tantang Anies Larang PNS Bawa Kendaraan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono. (Suara.com/Tio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk menambah masa larangan PNS DKI membawa kendaraan pribadi saat kerja. Hal itu bisa membuat polusi udara membaik.

Gembong mengatakan kebijakan larangan PNS DKI membawa kendaraan pribadi sebaiknya diberlakukan setiap hari mengingat polusi udara di Jakarta sudah menyentuh level berbahaya.

Selain itu, kebijakan itu juga bisa memberi contoh kepada masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang sudah lengkap di Jakarta.

"Kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari, ayo berani enggak buat terobosan itu, ini soal keberanian," kata Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: Sikapi Putusan MK, Megawati Minta Kader PDIP Tak Euforia

Anggota Komisi A itu menjamin DPRD DKI juga akan merestui jika Anies berani membuat kebijakan itu

"DPRD pasti ikut, kalau Pak Gubernur berani itu pasti DPRD juga ikut, malu juga kalau enggak," tegasnya.

Diketahui, eks Gubernur DKI Joko Widodo pernah membuat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Larangan itu berlaku setiap bulan pada Jumat pertama.

Dalam instruksi gubernur itu, tertulis bahwa semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing.

Mereka dilarang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, ataupun kendaraan dinas operasional.

Baca Juga: Prabowo Kalah Lagi, PDIP: Jokowi - Maruf Presiden dan Wapres untuk Semua

Kendaraan dinas yang boleh digunakan yakni ambulans, pemadam kebakaran, mobil satpol PP, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI