Kasus Suap PN Jakbar, KPK Cegah Tiga Orang Bepergian ke Luar Negeri

Senin, 01 Juli 2019 | 17:55 WIB
Kasus Suap PN Jakbar, KPK Cegah Tiga Orang Bepergian ke Luar Negeri
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap ke Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Surat tersebut telah dikirim KPK ke pihak Imigrasi.

Mereka yang dicegah dari pihak swasta adalah Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming dan satu Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arih Wira Suranta. Ketiganya dilarang ke luar negeri, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Untuk surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Untuk diketahui, tersangka SPE atau Sendy Perico sempat menjadi buron KPK. Sendy akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan K-4 KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur PT ME hingga Inneke Koesherawati Terkait Suap Bakamla

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.

Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang diduga menipu Sendy.

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI