Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 akan dibagi ke dalam tiga panel. Majelis hakim dilarang untuk menangani perkara sengketa Pileg 2019 asal daerahnya.
Fajar menerangkan, masing-masing panel terdiri dari tiga majelis hakim MK. Panel satu terdiri dari; Ketua Mejelis Hakim Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Panel dua; Ketua Mejelis Hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul. Panel tiga; Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Fajar memastikan kesembilan mejelis hakim MK tersebut tidak akan menangani perkara asal daerahnya.
"Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah hakim di panel itu tidak memeriksa perkara yang dari daerah asalnya. Misalnya, dari Sumbar (Sumatera Barat) tidak akan masuk ke panel Profesor Saldi," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: MK Registrasi 260 Gugatan Sengketa Pileg 2019
Ia menerangkan, hal itu dilakukan MK sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan.
"Jadi begitu akan ada upaya MK untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," tandasnya.
Untuk diketahui, MK telah meregistrasi 260 perkara PHPU Pileg 2019. Sebanyak, 260 perkara tersebut telah tergistrasi dalam akta registrasi perkara konstitusi (ARPK).
"Jumlah permohonan Pileg 2019 yang diregistrasi 260 perkara. Sebanyak, 250 diajukan partai politik, 10 diajukan calon anggota DPD," kata Fajar.
Baca Juga: Besok KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019 ke MK