Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi masa hukuman terdakwa Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Bentuk kekecewaan itu disampaikan KPK setelah menerima salinan putusan dari PT DKI Jakarta. Lucas pada tingkat pertama, di Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan bersalah karena telah merintangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro.
"Setelah JPU mempelajari (putusan), kami kecewa karena hukuman pidana penjaranya diturunkan menjadi 5 tahun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).
Febri menilai setelah JPU mempelajari putusan tersebut, KPK melihat kekeliruan atas penerapan kaidah penyertaan pada kasus tersebut, sebagaimana diputuskan PT DKI Jakarta. Maka itu, KPK berencana melakukan Kasasi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Vonis Penjara Advokat Lucas Dikurangi Hakim, KPK Diminta Buka Rekeningnya
"Kami harapkan pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini mestinya diletakan sebagai sesuatu yang serius. Karena jiha terbukti pelaku-pelaku kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kami bangun," ucap Febri
Febri menilai dalam perkara Lucas, bahwa Lucas telah merencanakan perintangan penyidikan sejak tahun 2016.
KPK pun mengharapkan dalam proses kasasi, pengadilan dapat memberikan putusan kepada Lucas dengan lebih jernih, subtansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara.
Baca Juga: Lucas Torreira Tutup Kans Gabung AC Milan Musim Panas Ini