Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengapresiasi pihak kepolisian yang membawa perempuan membawa anjing ke dalam masjid di Bogor ke kantor polisi. perempuan bawa anjing ke masjid Bogor itu diancam pasal penodaan agama.
Adapun dalam video yang viral itu perempuan membawa anjing ke dalam masjid lalu melepaskannya. Dia nampak berupaya mencari jawaban soal suaminya yang dia duga akan melangsungkan akad nikah di masjid tersebut.
"MUI mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengamankan wanita yang masuk ke dalam masjid sambil membawa anjing yang videonya viral di berbagai medsos," kata Zainut dalam keterangan persnya, Senin (1/7/2019).
Selain membawa anjing, perempuan tersebut juga masuk masjid tanpa melepas sepatunya dan menginjakkan kakinya di karpet tempat jamaah bersujud.
Baca Juga: Mengamuk, Wanita Pembawa Anjing Jotos Satpam Masjid sampai Giginya Rontok
"MUI meminta kepada kepolisian untuk mendalami perkara tersebut sehingga diketahui motif pelakunya," kata Zainut.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan berita-berita yang bernada provokatif dan bernuansa SARA.
Kepada setiap pihak, kata dia, agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kasus itu untuk mengadu domba antarelemen masyarakat khususnya antarumat beragama.
Terhadap kasus itu, Zainut mengajak masyarakat menyerahkan sepenuhnya masalah kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (Antara)
Baca Juga: Dewan Masjid Minta Kasus Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Tak Diperdebatkan