CEK FAKTA: Ajukan Gugat Pilpres 2019, Prabowo Sudah di Den Haag Belanda?

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 01 Juli 2019 | 14:57 WIB
CEK FAKTA: Ajukan Gugat Pilpres 2019, Prabowo Sudah di Den Haag Belanda?
[Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warganet digegerkan oleh unggahan hasil bidik layar artikel Detik.com dan tulisan oleh pemilik akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo atau @wimbo.wisnuwibowo, yang menyebut Prabowo Subianto sudah berada di Den Haag, Belanda, untuk mengadu ke mahkamah internasional.

Ia menyebutkan, Prabowo mengadukan kecurangan Pilpres 2019 kepada mahkamah internasional.

Klaim yang diperiksa:

Akun Facebook itu mengunggah hasil bidik layar artikel Detik.com, Jumat (28/6) pekan lalu, yang diklaim berjudul:

Baca Juga: CEK FAKTA: Gubernur Jatim Gratiskan SPP SMA dan SMK Mulai 2019, Serius?

“Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC.”

Tampak pula dalam hasil bidik layar itu foto Prabowo tengah turun dari pesawat yang terdapat tulisan "Republik Kertanegara"

[Facebook]
[Facebook]

Fakta:

Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, unggahan bidik layar Detik.com dan narasi dari akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo adalah tidak benar.

Diketahui, pemberitaan di Detik.com pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19:05 WIB adalah “2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar.” Penulis dari berita ini bernama Ferdinan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Suami Robohkan Rumah karena Istri Selingkuh, Benarkah?

[Detik.com]
[Detik.com]

Selain itu, yang membantah unggahan akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo adalah pernyataan dari politikus Partai Gerindra Andre Rosiade.

Andre mengatakan, Prabowo Subianto mengikuti saran Tim Hukum BPN agar sengketa hasil Pilpres 2019 tidak dibawa ke mahkamah internasional atau International Court of Justice (ICJ).

“Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional,” kata Andre, Minggu (30/6).

[Kompas.com]
[Kompas.com]

ICJ juga menerangkan hanya negara-negara anggota yang bisa mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.

“Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya,” tulis Mahkamah Internasional pada laman daringnya.

[Katadata]
[Katadata]

Sementara MMA – UFC yang banyak diartikan singkatan dari Mix Martial Art – Ultimate Fighting Championship, adalah berkaitan dengan seni bela diri campuran.

Kesimpulan:

Unggahan akun Facebook tersebut hoaks, besar kemungkinan sang pemilik akun melemparkan lelucon tentang pendukung Prabowo yang kerap mengklaim mau mengadukan hasil Pilpres 2019 ke mahkamah internasional.

Nada lelucon itu tampak  dari tulisan pada badan pesawat Prabowo hasil editan yang diunggahnya, yakni terdapat tulisan “Republik Kertanegara”.

Kalimat Republik Kertanegara kerap dilontarkan warganet untuk mencemooh pendukung Prabowo – Sandiaga Uno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI