Andre mengatakan, Prabowo Subianto mengikuti saran Tim Hukum BPN agar sengketa hasil Pilpres 2019 tidak dibawa ke mahkamah internasional atau International Court of Justice (ICJ).
“Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional,” kata Andre, Minggu (30/6).
ICJ juga menerangkan hanya negara-negara anggota yang bisa mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
“Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya,” tulis Mahkamah Internasional pada laman daringnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Gubernur Jatim Gratiskan SPP SMA dan SMK Mulai 2019, Serius?
Sementara MMA – UFC yang banyak diartikan singkatan dari Mix Martial Art – Ultimate Fighting Championship, adalah berkaitan dengan seni bela diri campuran.
Kesimpulan:
Unggahan akun Facebook tersebut hoaks, besar kemungkinan sang pemilik akun melemparkan lelucon tentang pendukung Prabowo yang kerap mengklaim mau mengadukan hasil Pilpres 2019 ke mahkamah internasional.
Nada lelucon itu tampak dari tulisan pada badan pesawat Prabowo hasil editan yang diunggahnya, yakni terdapat tulisan “Republik Kertanegara”.
Kalimat Republik Kertanegara kerap dilontarkan warganet untuk mencemooh pendukung Prabowo – Sandiaga Uno.
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Suami Robohkan Rumah karena Istri Selingkuh, Benarkah?