Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Pilkada serentak 2020 bersama Komisi II DPR RI. RDP direncakan digelar pada Senin (8 /7/2019), pekan depan.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan dalam RDP tersebut pihaknya akan membahas beberapa hal terkait Pilkada serentak 2020. Misalanya, mulai dari rancangan peraturan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
"Rencananya tanggal 8 Juli ini," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Berkenaan dengan itu, Ilham mengungkapkan pihaknya pun telah mengajukan beberapa usulan terkait Pilkada serentak 2020. Kekinian, kata Ilham, KPU sebagai penyelenggara tinggal menunggu RDP bersama Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Besok KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019 ke MK
"Kita tunggu saja, kita sudah mengajukan untuk kemudian di RDP kan," ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI telah mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September. Usulan tersebut disampaikan setelah KPU melakukan uji publik rancangan peraturan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menuturkan, usulan tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal tersebut kata Arief, dijelaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September.
“Tanggal 23 sepertinya tidak ada yang punya kegiatan yang ada Pilkada itu untuk mengganggu,” kata Arief.
Sebagai informasi, berdasarkan data KPU, ada 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2020. Dari 270, sebanyak 269 wilayah masa jabatan kepala daerah sudah berakhir karena terpilih pada 2015 lalu.
Baca Juga: KPU akan Rekomendasikan Pemilu Dibagi Dua Tingkat
Sedangkan, satu daerah, yakni Makassar harus melaksanakan Pilkada kembali setelah pada 2018 lalu dimenangkan oleh kotak kosong.
Adapun rinciannya yakni, 9 provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 kabupaten untuk bupati dan wakil bupati, serta 37 kota pemilihan wali kota dan wakil wali kota.