Besok KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019 ke MK

Senin, 01 Juli 2019 | 14:12 WIB
Besok KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019 ke MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ilham Saputra. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membahas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan akan dilakukan bersama pejabat KPU tingkat provinsi pada Selasa (2/7/2019) besok.

Ilham mengungkapkan beberapa hal yang akan dibahas besok, seperti berkas permohonan apa saja yang digugatkan oleh peserta Pileg 2019 hingga persiapan jawaban KPU selaku pihak termohon.

"Besok kita akan kumpulkan KPU provinsi untuk membicarakan soal apa saja yang kemudian dimohonkan pada kita, kita siapkan jawabannya, juga koordinasi dengan pengacara kita," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Berkenaan dengan itu, Ilham menjelaskan dalam menghadapi sidang PHPU Pileg 2019 Tim Hukum KPU akan dibagi perpartai. Setidaknya, ada lima firma hukum yang akan menangani sidang PHPU Pileg 2019 di MK.

Baca Juga: KPU akan Rekomendasikan Pemilu Dibagi Dua Tingkat

"Jadi nanti kan memang pengacara itu dibagi perpartai, misalnya Ali Nurdin (Ketua Tim Hukum KPU) dapatnya apa aja. Ada lima pengacara atau lima firma untuk menghendel gugatan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Ilham menerangkan bahwa kekinian pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait PHPU Pileg 2019 dari MK. Register permohonan itu sendiri baru dimulai pada hari ini, 1 Juli 2019.

"Kita hari ini masih menunggu BRP dari 339 gugatan yang diajukan oleh para pihak, partai-partai, semuanya akan dilanjutkan dalam sidang Mahkamah atau tidak, kita tunggu hari ini paling lama sore," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan menghadapi sidang PHPU Pileg 2019. Sebanyak 339 permohonan terkait PHPU Pileg 2019 telah diterima panitra MK.

Fajar menerangkan pihaknya akan terlebih dahulu menelaah materi permohonan yang diajukan pemohon. Sebab, jumlah permohonan tersebut belum tentu sama dengan jumlah perkara.

Baca Juga: KPU Umumkan Jokowi 2 Periode, Nilai Tukar Rupiah Terus Bergerak Menguat

"Kalau permohonan (PHPU Pileg 2019) kan ada 339, yang itu nanti akan ditelaah terlebuh dahulu. Belum tentu perkaranya sebanyak itu. Tapi permohonan yang masuk baik itu yang diajukan caleg DPR atau DPD itu 339," kata Fajar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI