Suara.com - Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean buka suara terkait seorang perempuan berinisial SM (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Melalui cuitannya di Twitter, Ferdinand berpendapat jika hal itu jangan dijadikan pertentangan. Hal tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
"Terkait peristiwa wanita membawa anjing ke masjid dan tidak membuka alas sepatu, jangan dijadikan pertentangan di tengah publik. Selesaikan cara baik-baik," cuit Ferdinand dalam akun @FerdinandHaen2.
Jika masalah itu tidak bisa diselesaikan baik-baik, tambah Ferdinand, maka bawalah masalah tersebut ke jalur hukum.
Baca Juga: Dewan Masjid Indonesia Kutuk Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
"Jika tidak cukup memaafkan, maka tempuh jalur hukum" sambungnya.
Untuk diketahui, SM (52) dapat diancam dengan pasal penistaan agama. Polisi pun masih akan menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan SM.
SM diduga mengalami gangguan jiwa karena tidak dapat memberikan keterangannya secara konsisten kepada penyidik.
"Kita terapkan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
Sebelumnya, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Momen Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cek cok dengan jemaah masjid.