Suara.com - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menilai perlu ada revisi terkait undangan-undang pemilu. Wahyu menyatakan, KPU akan merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR RI selaku pembuat undang-undang untuk membagi pemilu serentak dalam dua tingkat.
Wahyu menjelaskan, pemilu serentak dapat dibagi menjadi dua kelompok yakni pemilu tingkat lokal dan nasional. Pemilu tingkat lokal itu sendiri mencakup Pileg DPRD provinsi, Pileg DPRD kabupaten/kota, bubernur, dan bupati. Sedangkan pemilu nasional mencakup, pilpres dan pileg DPR RI.
"Kami fokus pada keserantakan pemilu. Nanti kita akan membuat rekomendasi kebijakan kepada pembuat UUD, pemerintah dan DPR RI. Salah satu keserentakan yang akan kita rekomendasikan adalah pemilu tetap serentak, tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu pemilu lokal dan nasional," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Menurut Wahyu, dasar rekomendasi tersebut ialah berkaca dari Pemilu Serentak 2019. Menurut Wahyu penyebab banyaknya ratusan petugas KPPS meninggal dunia Pemilu 2019 akibat beban kerja yang terlalu berat.
Baca Juga: Jokowi Diambang Rekor 5 Kali Menang Pemilu
"Sebab, kalau kemudian serentak dalam pengertian lokal dan nasional digabung, salah satu evaluasi kita adalah beban pekerjaan penyelenggara pemilu terutama di KPPS, itu tak rasional antara kemampuan manusiawi dengan beban pekerjaan," ujarnya.
"Salah satu penyebab banyaknya korban penyelenggara KPPS ataupun Panwaslu, kepolisian, itu antara lain disebabkan karena volume pekerjaan yang tak sebanding kemampuan manusiawi," imbuhnya.