Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam kasus suap proyek e-KTP. Seluruh saksi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Anggota DPR Markus Nari.
Saksi yang dipanggil yakni, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsa, Direktur PT Gajendra yang juga adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, dan Mantan Sales Director PT Oracle Indonesia Tunggul Baskoro.
Kemudian karyawan swasta Muda Ikhsan Harahap, dan Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan. Mereka akan mintai keterangannya untuk penyidikan Markus Nari (MN).
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitas, sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Jamintel Minta KPK Serahkan Dua Jaksa yang Terjaring OTT
Dalam kasus ini, KPK telah mengirim delapan orang ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP.
Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka.
Penetapan tersangka atas Markus Nari itu terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan oleh KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: KPK Mau Sambangi Ombudsman Jakarta, Klarifikasi soal Pelesiran Idrus Marham