5 Fakta Mengejutkan di Balik Momen Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Senin, 01 Juli 2019 | 11:34 WIB
5 Fakta Mengejutkan di Balik Momen Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jagat media sosial dibuat heboh dengan aksi seorang wanita yang nekat masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor sembari membawa anjing. Saat didekati oleh pihak pengurus masjid, anjing yang dibawanya langsung dilepaskan di dalam masjid.

Dari hasil pemeriksaan, wanita tersebut diketahui berinisial SM (52). Muncul pengakuan dari seseorang yang mengaku kerabatnya bahwa SM mengidap penyakit kejiwaan.

Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta aksi SM membawa anjing masuk ke dalam masjid.

1. Pakai Sandal dan Bawa Anjing ke Masjid

Baca Juga: Detik-detik Polisi Bubarkan Pawai LGBT dengan Gas Air Mata

Beredar di media sosial potongan video aksi SM memasuki masjid pada Minggu (30/6/2019). Dalam video yang beredar, SM mengenakan kemeja putih dan celana itu memasuki dalam masjid dengan mengenakan sandal.

Tak hanya itu, ia juga menggendong seekor anjing kecil. Saat pihak masjid menghampiri SM, ia langsung menurunkan anjing yang dipeluknya.

Sontak, sejumlah jemaah berusaha untuk mengusir anjing tersebut agar tidak berkeliaran di dalam masjid. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan jemaah masjid.

Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Putra)
Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Putra)

2. Cari Suami yang Menikah di Masjid

Saat ditanya oleh pihak masjid, SM mengaku beragama Katolik. Kedatangan ia ke masjid tersebut untuk mencari suaminya yang diyakini menikah di masjid tersebut.

Baca Juga: Heboh Aksi Jomari Flobaroma Duduki Lahan, Begini Sikap TKN Jokowi

"Kronologi sementara demikian, jadi dia datang mencari suaminya. Tidak lama petugas polsek yang datang ke lokasi dan mengamankan SM," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena.

SM (52), wanita yang membawa anjing ke masjid saat diperiksa di Polres Bogor. (Suara.com/Rambiga)
SM (52), wanita yang membawa anjing ke masjid saat diperiksa di Polres Bogor. (Suara.com/Rambiga)

3. Ngamuk di Mapolres Bogor

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bogor, petugas kepolisian mengalami kendala lantaran SM mengamuk. Ketika pihak polisi meminta keterangan, emosi SM justru semakin meluap hingga berteriak histeris.

"Pemeriksaan masih dilakukan, tapi ada kendala karena yang bersangkutan meluap-luap emosinya dan histeris. Selain itu keterangannya juga berubah-ubah," ungkap Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika.

Pihak kepolisian memutuskan untuk membawa SM menuju ke RS Kramat Jati guna dilakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky melarang acara Khalifah se-dunia di Bogor. (Suara.com/Rambiga)
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky melarang acara Khalifah se-dunia di Bogor. (Suara.com/Rambiga)

4. Diduga Alami Penyakit Kejiwaan

Seseorang mengaku kerabat menyebutkan SM mengidap penyakit mental skizofrenia paranoid. Pengakuan tersebut diungkapkan melalui akun Instagram @christian_joshuapale.

"Maaf kak boleh dihapus postnya? Beliau adalah kerabat saya dan beliau memiliki mental illness yaitu skizofrenia paranoia. Saya mohon sekali untuk dihapus dan beliau sudah ada di Polres sekarang. Terima kasih kak," ungkap kerabat SM yang belum diketahui namanya itu.

Skizofrenia paranoid sendiri adalah penyakit mental kronis yang menyebabkan si penderita mengalami gangguan proses berpikir. Sang penderita tidak mampu membedakan antara khayalan dan kenyataan.

Pengakuan kerabat soal penyakit kejiwaan yang diderita SM (Instagram/ @christian_joshuapale)
Pengakuan kerabat soal penyakit kejiwaan yang diderita SM (Instagram/ @christian_joshuapale)

5. Kena Pasal Penistaan Agama

Pihak Kepolisian Resor Bogor menjerat SM dengan tuduhan pasal penistaan agama.Adapun ancaman hukuman yang harus ditebus oleh SM selama lima tahun penjara.

"Kita terapkan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolres Bogor AKBP AM Dicky.

Hingga kini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, sebab hingga kini proses pemeriksaan tersebut masih berjalan.

Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)
Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI