Kendati demikian, orang tua diimbau tidak memaksa kehendak memasukkan anak ke sekolah yang diinginkan. Karena sudah ada aturan dan sistem yang mengatur terkait PPDB tahun ini.
"Sistem yang dipakai, yakni jalur zonasi 80 persen, prestasi 5-15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen," ujar dia.