Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Senin, 01 Juli 2019 | 10:16 WIB
Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade memastikan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak akan membawa perkara sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional. Hal itu diungkapkannya lantaran Mahkamah Internasional tidak memiliki wewenang untuk menangani sengketa Pilpres di tanah air.

Andre menuturkan, sikap Prabowo dan Sandiaga itu sudah terlihat saat menyampaikan keterangan terbukanya untuk menanggapi hasil keputusan sidang MK. Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Prabowo - Sandiaga terkait adanya dugaan kecurangan.

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Andre mengungkapkan, bahwa Prabowo akan mengikuti segala mekanisme konstitusi yang berjalan di Indonesia. Dengan mematuhi keputusan MK, dapat diartikan bahwa Prabowo memahami apabila keputusan MK merupakan titik final dari langkah hukum yang bisa dilakukannya.

Baca Juga: Kalah di Pilpres, Bagaimana Nasib Program OK Oce Milik Sandiaga Uno?

"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga sebelumnya juga memberikan masukan kepada Prabowo untuk tidak menempuh jalur Mahkamah Internasional.

"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI