Suara.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin (1/7/2019) hari ini bakal dilengkapi empat fitur tambahan. Yakni pengendara di dalam mobil dapat terdeteksi. Mulai dari penggunaan telepon genggam saat berkendara dan pemakaian sabuk pengaman.
"Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian shift bell (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor plat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M. Nasir, kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
Ada 10 kamera tilang elektronik yang dilengkapi dengan fitur tambahan tersebut. Jumlah tersebut bakal ditempatkan di 10 titik sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
"ETLE pada dasarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018. Sementara, yang akan diterapkan pada Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas," katanya.
Baca Juga: Penerapan Tilang Elektronik, Polisi: Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen
Berikut 10 titik lokasi penempatan kamera tilang elektronik dengan fitur terbaru:
1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada