Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus memperingatkan cawagub Ahmad Syaikhu untuk tetap mengikuti alur pemilihan di DPRD DKI sampai tuntas. Syaikhu terancam denda Rp 50 miliar jika mundur di tengah jalan.
Bestari mengacu pada pasal 191 undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi:
Calon Gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan Calon Gubernur sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar daan paling banyak Rp 50 miliar.
"Pokoknya kalau sudah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp 50 miliar," kata Bestari Barus kepada wartawan, Minggu (30/6/2019).
Baca Juga: Gerindra Siapkan Taufik untuk Jadi Cawagub DKI Jika Calon dari PKS Ditolak
Aturan itu, kata Bestari juga telah dimasukkan oleh pansus ke dalam tata tertib pemilihan untuk mencari pengganti Sandiaga Uno tersebut.
Hal itu disampaikan Bestari mengingat Syaikhu pada Pileg 2019 ini berhasil mendapatkan suara untuk melenggang ke DPR RI.
Syaikhu diketahui maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat III dari PKS. Dapil Jawa Barat III meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Maka dari itu, sebelum menggelar Rapat Paripurna Pemilihan Cawagub DKI pada 22 Juli mendatang, Pansus berencana mengadakan sesi wawancara dengan kedua calon; Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto untuk memastikan komitmennya untuk mendampingi Gubernur Anies Baswedan nanti.
"Wawancaranya ya nanti ada jadwal Panlih (Panitia Pemilihan) yang buat jadi selesai susun tatibnya dulu, kita sudah warning untuk melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur didalam perundangan kita," imbuh Bestari.
Baca Juga: Lolos ke Senayan, Ahmad Syaikhu Tetap Lanjut Jadi Cawagub DKI