Suara.com - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong kembali mengeluarkan imbauan bagi warga negara Indonesia terkait unjuk rasa lanjutan pada Senin (1/7) menuntut penangguhan sepenuhnya rancangan undang-undang tentang ekstradisi.
"Memperhatikan demonstrasi lanjutan tanggal 1 Juli 2019 dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, KJRI Hong Kong kembali mengimbau seluruh WNI/pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk tetap tenang dan berhati-hati," demikian imbauan pada Minggu (30/6) petang.
KJRI juga meminta WNI yang kebanyakan para pekerja migran itu agar terus memantau Facebook KJRI dan melapor melalui Whatsapp hoteline dengan nomor +85268942799, +85267730466, atau +85252944184 jika mendapati masalah.
Sebelumnya KJRI mengeluarkan imbauan yang sama kepada WNI agar tidak mendekati beberapa lokasi unjuk rasa.
Baca Juga: Lagi, Hong Kong Diguncang Aksi Demo Tolak RUU Ekstradisi
WNI juga diminta agar mematuhi segala perintah dan arahan dari petugas penegak hukum Hong Kong dan tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku.
Dalam unjuk rasa pada Rabu (26/6), para demonstran menyelipkan petisi di pintu kaca gedung KJRI Hong di 127-129 Leighton Road, 6-8 Keswick Street, Causeway Bay.
Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo menjelang Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Jepang yang isinya agar mendukung Hong Kong dalam penangguhan secara penuh RUU Ekstradisi dan pembentukan komite investigasi atas tindakan aparat kepolisian dalam unjuk rasa di Hong Kong beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam, Sabtu (15/6), mengumumkan penangguhan RUU yang berpotensi pelaku kejahatan di Hong Kong dapat diadili di wilayah daratan China setelah aksi massa dalam jumlah besar selama tiga hari.
Jumlah WNI di Hong Kong diperkirakan mencapai angka 180.000, mayoritas kaum pekerja migran sektor informal. (Antara)
Baca Juga: China Larang Isu Soal Hong Kong Dibahas di KTT G20