Suara.com - Seorang remaja berinisial MW (19) terpaksa harus meringkuk di penjara lantaran terlibat dalam peredaran narkoba. Parahnya, tersangka kerap memanfaatkan halaman masjid untuk bertransaksi sabu-sabu.
Polisi meringkus warga Gampong Tanjong Manuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Jumat, (28/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penangkapan yang dilakukan di halaman masjid, polisi menyita satu paket narkoba dari tangan MS.
"MW kami amankan di halaman masjid Gampong Keude Leubok, Tanah Jambo Aye. Bersama tersangka, kita sita barang bukti satu paket sabu seberat 2,50 gram/bruto, satu handphone dan sebuah kotak rokok," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas dilansir Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Minggu (30/6/2019).
Menurutnya Ildani, penangkapan itu berawal dari informasi diterima anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba, terkait aksi MW yang kerap menjual sabu.
Baca Juga: Rektor Panggil Polisi ke Kampus, 4 Mahasiswa UNAS Positif Ganja dan Sabu
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kita yang menyamar sebagai pembeli memancing MW untuk menjual sabunya. MW ditangkap saat menunjukkan sabu itu kepada anggota kita yang menyamar," terang Ildani.
Terkait kasus ini, pemuda itu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku yang ikut mengedarkan barang haram tersebut.
"Tersangka masih diperiksa," pungkasnya.