Endus Praktik Manipulasi Domisili, DPR: Pemerintah Harus Usut Tuntas!

Minggu, 30 Juni 2019 | 19:32 WIB
Endus Praktik Manipulasi Domisili, DPR: Pemerintah Harus Usut Tuntas!
Ilustrasi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengklaim mendapat laporan soal dugaan praktik manipulasi terkait Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui mekanisme zonasi.

Menurutnya, laporan praktik manipulasi domisili dilakukan calon wali murid demi mendapatkan sekolah favorit.

"Kami mendapat informasi ada praktik manipulasi domisili demi mendapatkan sekolah favorit. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mencermati praktik ini," ujar Reni di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Menurut Reni, praktik manipulasi domisili tentu diduga kuat terjadi pelanggaran hukum dengan memalsukan domisili. Menurut anggota DPR dari Sukabumi ini, praktik tersebut harus diusut tuntas.

Baca Juga: Geram Tak Bisa Akses Hasil Kelulusan, Wali Murid: PPDB Banten Semrawut!

"Terkait dengan dugaan praktik manipulasi domisili, pemerintah harus melakukan investigasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum," terangnya.

Wakil Ketua Umum DPP PPP ini menyebutkan, persoalan di lapangan akibat penerapan PPDB dengan sistem zonasi ini harus menjadi catatan penting bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan perbaikan.

"Kami sepakat, ada masalah dalam penerapan sistem PPDB ini. Pemerintah harus melakukan perbaikan dalam pelaksanaannya," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Reni meminta agar pemerintah melakukan pengawasan lebih intensif dalam pelaksanaan PPDB.

"Pengawasan mutlak dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan," pungkas Reni.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Senang, Kuota Zona Prestasi PPDB SMA di Jateng 35 Persen

Diketahui, penerapan PPDB merujuk pada Permendikbud No 20 Tahun 2019. Dalam ketentuannya disebutkan tiga jalur masuk sekolah milik pemerintah yakni melalui zonasi sebesar 80 persen, prestasi 15 persen dan perpindahan domisili orang tua sebesar 5 persen. Permendikbud ini merupakan perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang baru diubah beberapa hari yang lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI