Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Dengan demikian, pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin akan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.