Jadi Presiden 2 Periode, Jokowi: Alhamdulillah...

Minggu, 30 Juni 2019 | 16:42 WIB
Jadi Presiden 2 Periode, Jokowi: Alhamdulillah...
Jokowi - Maruf Amin tiba di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin memberikan pernyataan setelah resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jokowi merasa bersyukur atas penetapannya sebagai presiden untuk kedua kalinya.

"Alhamdulillah kita semuanya bersyukur, KPU telah meyelsaikan untuk menetapkan melalui pleno terbuka yang baru kita saksikan," kata Jokowi dalam pidatonya di KPU, Minggu (30/6/2019).

Baca Juga: Sah! Jokowi-Maruf Amin Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih 2019-2024

Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang kembali memberikan kesempatan memimpin Indonesia bersama Ma'ruf Amin.

"Kami berdua akan berjuang sekuat dan bekerja sekuat tenaga. Kami menyadari bahwa Indonesia negara besar," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah resmi menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pipres 2019. Penetapa presiden dan wakil presiden terpilih itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang digelar hari ini.

Terkait penetapan ini, Arief mengatakan jika suara Jokowi-Ma'ruf unggul dari rivalnya, pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. Jokowi mengantongi sebanyak 55 persen suara sah nasional.

"Menetapkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 saudara Insinyur Haji Joko Widodo dan saudara Profesor Doktor HC Kyai Haji Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85607362 362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," kata Arief.

Baca Juga: Hadiri Penetapan Presiden Terpilih di KPU, Jokowi Santai Pakai Sneakers

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 juni 2019 ketua komisi Pemilihan Umum" tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI