Prabowo Belum Selamati Jokowi, Pendiri PAN Lontarkan Sindiran Menohok

Sabtu, 29 Juni 2019 | 18:28 WIB
Prabowo Belum Selamati Jokowi, Pendiri PAN Lontarkan Sindiran Menohok
apres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyapa para wartawan setibanya di lokasi debat Pilpres 2019 putaran kelima di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat itu mengangkat tema ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi serta perdagangan dan industri. [Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Abdillah Toha menyoroti sikap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang enggan memberikan ucapan selamat kepada capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi). Padahal, Jokowi telah menjadi presiden terpilih pascaputusan sidang sengketa Pilpres 2019.

Dalam putusan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo.

Melalui akun Twitter @AT_abdillahtoha, Abdillah Toha menilai Prabowo Subianto hanya menghormati putusan MK namun tidak menerimanya. Bahkan, ada indikasi masih berusaha mencari celah hukum lain.

"Setelah MK menolak permohonan seluruhnya, capres 02 menyatakan menghormati, bukan menerima keputusan MK dan masih mencari celah hukum lain," kata Abdillah Toha seperti dikutip Suara.com, Sabtu (29/6/2019).

Baca Juga: Trump Bisiki Jokowi, Warganet Bikin Percakapan Imajiner Ini

Abdillah Toha juga menyoroti sikap Prabowo Subianto yang enggan memberikan ucapan selamat kepada Jokowi dan Maruf Amin. Menurutnya, hal tersebut tidak mencerminkan sikap negarawan dan gentleman.

Abdillah Toha beranggapan, menjadi negarawan dan gentleman memang tidaklah mudah. Tidak semua orang bisa menjadi sosok negarawan dan gentleman.

"Sampai detik ini pun belum ucapkan selamat kpd paslon Jokowi-Maruf. Memang tidak mudah dan tidak semua orang mampu menjadi gentleman dan negarawan," ungkap Abdillah Toha.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo. Sebab, dalil dan bukti yang dibawa oleh tim hukum Prabowo dinilai tidak relevan dan tidak kuat untuk membuktikan kecurangan yang dituduhkan.

Baca Juga: Koalisi Indonesia Adil Makmur Resmi Bubar, PKS Masih Berharap Terus Bersama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI