"Atas ancaman tersangka itu, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta. Uang itu diambil dari ATM Bank BCA Bulungan, Jakarta Selatan oleh korban bersama dengan tersangka Aris Suhandini," ungkapnya.
Argo menyebut, pihaknya telah meringkus Aris pada Jumat (28/6/1019) siang. Hanya, Argo belum menerangkan ihwal kronologi penangkapan.
"Tersangka Aris ditangkap kemarin siang di rumah kakaknya wilayah Jakarta," kata Argo.
Dari tangan Aris, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit Handphone Vivo, satu unit mobil Suzuki Ignis, bukti screnshoot pemesanan aplikasi Gocar, mutasi rekening korban dan antena Mobil (yang dibuat untuk menakuti korban).
Baca Juga: Viral Perempuan Diculik Sopir Taksi Online, Penumpang Wajib Waspada
"Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara," tutupnya.