Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membantu membawa Agus Winoto selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta ke Gedung KPK malam ini, Jumat (28/6/2019).
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati menyebut tim penindakan memerlukan keterangan Agus atas operasi tangkap tangan OTT KPK di Kejati DKI Jakarta.
"Kejati Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," ucap Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK telah menangkap 5 orang dalam OTT hari ini, diantaranya dua Jaksa, dua pengacara, dan 1 pihak swasta dalam kasus perkara suap. KPK juga menyita uang tunai 21 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: KPK Mau Sambangi Ombudsman Jakarta, Klarifikasi soal Pelesiran Idrus Marham
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengatakan pihaknya akan melakukan konferensi pers pada Sabtu (29/6/2019) besok, untuk menentukan status kelima orang yang ditangkap.
"Sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampailan saat konferensi pers besok," tutup Laode.
Sebelumnya diberitakan, tim penindakan KPK melakukan operasi senyap tangkap tangan pada dua jaksa di Kejati DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, KPK menangkap jaksa berinisial YSP. Pantauan Suara.com, tampak beberapa mobil Kijang Innova milik KPK ngebut saat masuk ke dalam gedung, diduga membawa para jaksa.
Baca Juga: Vonis Penjara Advokat Lucas Dikurangi Hakim, KPK Diminta Buka Rekeningnya