Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 5 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (28/6/2019). Lima orang tersebut terdiri dari jaksa, pengacara, dan pihak swasta.
"Tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung KPK, dua Jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat dikonfiramsi.
Sebelum tim penindakan mengamankan lima orang tersebut, KPK lebih dulu mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan transaksi suap di Kejati DKI Jakarta.
"Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Laode.
Baca Juga: Vonis Penjara Advokat Lucas Dikurangi Hakim, KPK Diminta Buka Rekeningnya
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, Laode mengatakan KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan hari ini.
Status kelima orang yang terjaring OTT itu kata Laide akan disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (29/6/2019) besok.
"Sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampailan saat konferensi pers besok," tutup Laode.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, KPK menangkap jaksa berinisial YSP. Pantauan Suara.com, tampak beberapa mobil Kijang Innova milik KPK ngebut masuk ke dalam gedung, diduga membawa para jaksa.
Baca Juga: KPK OTT Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta