Dua Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Kejaksaan Akan Tangani Sendiri

Jum'at, 28 Juni 2019 | 21:32 WIB
Dua Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Kejaksaan Akan Tangani Sendiri
Jaksa Agung HM Prasetyo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK akan ditangani oleh Kejaksaan Agung. Keduanya terjaring OTT terkait kasus pidana umum penipuan.

Prasetyo mengatakan, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang nantinya akan memproses dua jaksa yang telah ditangkap KPK.

"Nanti Kejaksaan yang akan menangani sendiri. Kami akan tangani di gedung bundar (Jampidsus)," kata Prasetyo saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Dua jaksa yang ditangkap kini sudah berada di Gedung KPK. Kejagung kata dia, tengah melakukan pembicaraan dengan pihak KPK terkait penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Vonis Penjara Advokat Lucas Dikurangi Hakim, KPK Diminta Buka Rekeningnya

"Nanti saya minta jampidsus untuk merundingkan dengan KPK lagi apakah semuanya akan ditangani Kejaksaan. Atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka ya," ujar Prasetyo.

Menurutnya, jika proses hukum dua jaksa yang terjaring OTT KPK ditangani kejaksaan akan lebih cepat dan mudah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu jaksa yang telah diketahui berinisial YSP.

Hingga berita ini diturunkan pihak KPK belum dapat mengkonfirmasi terkait penagkapan dua Jaksa tersebut.

Baca Juga: KPK OTT Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI