Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon
Terkait kepemilikan tiga akun media sosial AY, polisi juga sudah mengambil alih demi penyidikan lebih lanjut.
Suara.com - Lelaki simpatisan FPI berusia 32 tahun berinisial AY ditangkap aparat kepolisian karena menyebarkan hoaks tentang Presiden Jokowi, Mahkamah Konstitusi, dan banyak pejabat negara.
Belakangan diketahui, AY yang lulusan SMK jurusan jaringan komputer itu sehari-hari berprofesi sebagai tukang sablon.
AY dikenal mahir membuat desain hingga membuat konten dan mengedit video.
"Itu (AY) tukang sablon," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Rumah Rp 15 M di Alam Sutera Disita, Polisi Buru Aliran Dana Tersangka Net89 Andreas Andrianto
Meski diketahui AY bekerja seorang diri dalam membuat dan menyebar hoaks, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lainnya.
AY menyebarkan hoaks melalui tiga akun media sosial miliknya, yakni dua akun Instagram bernama @wb.official.id dan @officialwhitebaret, serta akun YouTube Muslim Cyber Army.
Terkait kepemilikan tiga akun media sosial AY, polisi juga sudah mengambil alih demi penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, AY ditangkap di kediamannya Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/6) pekan ini.
AY berperan sebagai pemilik dan pengelola ketiga akun media sosial tersebut. Melalui akun itu, AY kerap membuat konten hoaks menyerang dan menghina Jokowi, menteri, Polri, MK, KPU, dan lainnya.
Baca Juga: 5 Potret Atta Halilintar Jadi Pembicara di Bareskrim Polri
Atas perbuatannya, AY terancam hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
AY disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 UU No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 207 KUHP.