Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon

Jum'at, 28 Juni 2019 | 21:18 WIB
Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Jokowi dan MK adalah Tukang Sablon
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menunjukkan barang bukti kasus penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

AY disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 UU No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 207 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI