Suara.com - KPK berencana mendatangi kantor Ombudsman DKI Jakarta, untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I Idrus Marham pelesiran keluar sel tahanan.
"KPK akan datangi Ombudsman sebagai bentuk sikap menghargai pelaksanaan tugas mereka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
KPK akan membawa sejumlah dokumen sebagai bukti berkaitan waktu keluar Idrus dari rutan lembaga antirasywah. Salah satunya, dokumen penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk dokumen lain terkait dengan waktu keluar Idrus dari rutan, jika dibutuhkan akan disampaikan," ujar Yuyuk.
Baca Juga: Bantah Ombudsman, Ini Penjelasan KPK Setelah Idrus Marham Disebut Pelesiran
Yuyuk menyebut, informasi Ombudsman DKI Jakarta soal pelesiran Idrus Marham merupakan hal keliru dan tak mendasar. Ombudsman bahkan tak mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada KPK.
"Saat konfirmasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan-kesimpulan yang prematur," tutup Yuyuk.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki Idrus Marham pelesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Idrus merupakan tahanan di Rutan KPK.
Saat pemaparan, Ombudsman DKI Jakarta memutar video berdurasi 39 detik. Dalam video tersebut terlihat Idrus tengah berbicara dengan beberapa orang di suatu lobi.
Dalam video tersebut juga ada yang memperlihatkan Idrus sedang memegang telepon genggam dan tidak mengenakan borgol maupun rompi tahanan KPK.
Baca Juga: Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo