Suara.com - Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto sempat menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dalil permohonan terkait dugaan politik uang atau (money politics) dan pembelian suara (vote buying) yang dilakukan paslon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin. BW menilai seharusnya majelis hakim MK dapat melakukan judicial activism atau aktivisme yudisial.
Terkait itu tim hukum Jokowi - Maruf Amin menilai pendapat tim hukum Prabowo - Sandiaga keliru. Sebab, penggunaan judicial aktivism oleh majelis hakim pun dinilai perlu berlandaskan atas bukti-bukti yang kuat dalam persidangan.
"Pihak lain (Tim Hukum Prabowo - Sandiaga) mempersoalkan bahwa hakim dengan segala independensinya tidak menjalankan kewenangan konstitusionalnya salah satunya judicial activism, itu keliru," ujar anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Fahri Bachmid saat menggelar jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Fahri mengatakan majelis tidak dapat memutuskan suatu perkara tanpa alat bukti.
Baca Juga: Jokowi - Prabowo Sempat Bertemu di Bangkok Thailand? TKN Ungkap Ini
"Karena judicial activism itu dipahami dengan batas-batas alat bukti. Jadi hakim tidak dapat mengadili memeriksa atau memutus satu perkara tanpa alat bukti," tutur Fahri.
Menurutnya, langkah tim hukum Prabowo - Sandiaga yang mempersoalkan putusan majelis hakim MK dapat dinilai sebagai upaya mendelegitimasi putusan suatu pengadilan. Sebab, kata dia, putusan pengadilan itu tidak pantas untuk diperdebatkan.
"Satu hal yang pasti adalah bahwa putusan pengadilan itu untuk dilaksanakan bukan untuk didebatkan," ujarnya.
"Jadi kalau misalkan ada suatu perselisihan yang barangkali kurang puas, itu menjadi ranah kampus atau komunitas akademik ya. Jadi putusan MK kemarin kalau ada hal yang sekiranya perlu diperdebatkan biarlah itu menjadi riset kampus," imbuhnya.
Bambang Widjojanto sebelumnya menilai ada problem paradigmatik antara pihaknya dengan MK terkait pendalilan suatu peristiwa perkara.
Baca Juga: Rekor Politik Jokowi yang Tak Pernah Keok di Setiap Pemilu
"Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada money politik, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activism secara paripurna," kata BW.