Suara.com - Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut pihaknya masih melakukan investigasi terhadap jatuhnya korban saat aksi yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei di Jakarta. Temuannya mengenai adanya peluru tajam yang di temukan di tubuh korban juga sedang ditelusuri.
Chairul mengatakan pihaknya akan melakukan uji balistik terhadap temuan peluru tersebut. Meskipun Komnas HAM tidak memiliki Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sendiri, Komnas HAM kata Chairul, memiliki kewenangan untuk melakukan uji balistik melalui pihak lain.
"Komnas HAM punya kewenangan untuk meminta siapa saja melakukan itu (uji balistik). Termasuk ahli di luar institusi luar selain Puslabfor," ujar Chairul di Kantor Komnas HAM, Jumat (28/6/2019).
Ia menuturkan, uji balistik melalui pihak lain sudah pernah dilakukan Komnas HAM saat peristiwa 98. Saat itu Komnas HAM melakukan uji balistik di Irlandia.
Baca Juga: Amnesty: Brimob Melanggar HAM Berlapis di Kerusuhan 22 Mei Kampung Bali
"Sebelumnya pernah terjadi. Peristiwa 98 uji balistiknya bukan cuma puslabfor tapi juga di Irlandia. Semua upaya menjadi tanggung jawab kita semua," jelas Chairul.
Chairul mengatakan saat ini proses uji balistik juga dilakukan pihak kepolisian. Namun, ia menganggap yang menjadi masalah adalah penemuan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Komnas HAM disebut Chairul juga sedang mencari TKP tersebut.
"Tidak mungkin ada uji balistik yang efektif dan maksimal kerjanya kalau TKP enggak ketemu. Nah Komnas HAM sedang menelusuri TKP," pungkasnya.