Mereka diringkus di dua tempat berbeda, yakni Apartemen MOI dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara pada Rabu (27/6/3019).
Komplotan kedua ialah SS (35) dan JS (25). Tandem maut tersebut biasanya menyasar mesin ATM di kawasan Jakarta Utara.
Argo menerangkan, mereka biasanya melakukan survey terlebih dahulu sebelum beraksi. Keduanya memunyai peran berbeda sebagai taktik mengelabuhi korbannya.
"Mereka ini modusnya ganjal mesin ATM. para tersangka melakukan survei sebelum beraksi," papar Argo.
Baca Juga: Ahmad Dhani Satu Sel dengan Pelaku Pencurian dan Perzinaan
JS memunyai peran mengintip PIN ATM korbannya. Sementara, SS menukar kartu ATM korban setelah mengganjal mesin.
"ATM diganjal mulutnya kalau orang masukin kartu ATM itu akan tertelan. Setelah masuk, tertelan dan korban berupaya mengeluarkan kartunya. Tersangka menawarkan untuk bisa mengambil kartu ATM kembali dengan sarat mengulang kembali masukin pasword dan kartu," bebernya.
Namun aksi keduanya dapat terhenti seusai pihak kepolosian meringkusnya di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (27/6/2019) kemarin.
Atas perbuatannya, kedua komplotan tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: Fakta di Balik Pencurian Uang Miliaran Rupiah di Rumah yang Ditinggal Mudik